Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Barabai Intensifkan Sosialisasi Pemutihan PKB dan BBNKB di Pasar Pantai Hambawang.

Barabai 01 September – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPPD Barabai melaksanakan kegiatan pembagian masker dan brosur pemutihan PKB dan BBNKB sekaligus Sosialisasi Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Pasar Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola UPPD Barabai untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sedang berlangsung. Melalui pembagian brosur, masyarakat diberikan edukasi mengenai berbagai keringanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain membagikan brosur, petugas UPPD Barabai juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di ruang publik. Momentum ini dimanfaatkan untuk berdialog langsung dengan wajib pajak, menjawab berbagai pertanyaan terkait persyaratan, mekanisme pembayaran, serta manfaat mengikuti program pemutihan.

Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Barabai, Yudha Aditya Wicaksono, S.STP, M.E., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi di pusat-pusat aktivitas masyarakat merupakan strategi untuk memperluas jangkauan informasi agar program pemutihan dan Gebyar Panutan dapat diketahui secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, UPPD Barabai berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan program pemutihan PKB dan BBNKB, sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan pelayanan perpajakan daerah semakin optimal sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Scroll to Top