Barabai 31 Agustus – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah, UPPD Barabai melaksanakan kegiatan lapangan berupa penyerahan Sertifikat Pajak Alat Berat (PAB) kepada wajib pajak alat berat, yaitu PT. Tunas Karya Borneo dan Pahrinawati (perorangan) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UPPD Barabai dalam memberikan pelayanan yang prima, sekaligus memastikan terpenuhinya administrasi perpajakan alat berat sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak sebagai bukti telah dipenuhinya proses administrasi Pajak Alat Berat.
Melalui penyerahan Sertifikat PAB, UPPD Barabai memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Kepatuhan tersebut menjadi kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain penyerahan sertifikat, Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Barabai, , M.Haprin, S.Sos., beserta stafnya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan wajib pajak terkait pentingnya pemenuhan administrasi perpajakan alat berat secara tertib dan berkelanjutan. Kegiatan lapangan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha ujarnya.
UPPD Barabai terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan, penyerahan Sertifikat PAB ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak alat berat untuk senantiasa patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah serta bersama-sama mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.