Barabai 8 Juli – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan dinas, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD/SAMSAT Barabai melaksanakan kegiatan koordinasi bersama PT Jasa Raharja. Kegiatan tersebut membahas penyampaian data tunggakan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui sinkronisasi data tersebut, diharapkan dapat diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar tindak lanjut kepada perangkat daerah yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Barabai, Yudha Aditya Wicaksono, S.STP., M.E., menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi kendaraan dinas serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Dengan data yang valid dan terintegrasi, proses pembinaan maupun penyampaian informasi kepada instansi terkait dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas mekanisme penyampaian data, validasi informasi kendaraan, serta langkah-langkah koordinatif yang akan dilakukan guna mempercepat penyelesaian tunggakan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
UPPD Barabai bersama PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengelolaan administrasi kendaraan bermotor yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat segera menindaklanjuti data tunggakan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mewujudkan tata kelola aset kendaraan dinas yang lebih tertib dan akuntabel.