MUTASI MASUK

  • KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 lembar)
  • Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 lembar)
  • Cek Fisik
  • Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda kalsel
  • Surat Keterangan Fiskal antar daerah
  • Kwitansi pembelian bermaterai cukup, jika disertakan bea balik nama
  • Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintah : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintah yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  • Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  • Jika kendaraan bermotor roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  • Wajib Pajak ke Loket Penetapan Pajak Mutasi Masuk
  • Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
  • Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Berkas permohonan di verifikasi oleh kepolisian
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
  • Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  • Wajib Pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Wajib Pajak menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top