MUTASI MASUK
- KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 lembar)
- Cek Fisik
- Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda kalsel
- Surat Keterangan Fiskal antar daerah
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup, jika disertakan bea balik nama
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintah : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintah yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
- Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
- Jika kendaraan bermotor roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
- Wajib Pajak ke Loket Penetapan Pajak Mutasi Masuk
- Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
- Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
- Berkas permohonan di verifikasi oleh kepolisian
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
- Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
- Wajib Pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
- Wajib Pajak menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
80 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita