BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 2 (KEDUA)

  • KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  • Cek Fisik
  • Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda Kalsel
  • Kuitansi pembelian bermaterai cukup
  • Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi : a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintah : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  • Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  • Wajib Pajak ke loket penetapan jika alamat STNK dan SKPD (Notice Pajak) sebelumnya diluar wilayah UPPD  Barabai
  • Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  • Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit
  •  Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
  • Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  • Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Wajib Pajak menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top