BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 2 (KEDUA)
- KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
- Cek Fisik
- Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda Kalsel
- Kuitansi pembelian bermaterai cukup
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi : a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintah : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
- Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
- Wajib Pajak ke loket penetapan jika alamat STNK dan SKPD (Notice Pajak) sebelumnya diluar wilayah UPPD Barabai
- Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
- Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
- Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit
- Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
- Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
- Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
- Wajib Pajak menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
36 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita