PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 1 TAHUNAN
- KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
- BPKB (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
- Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
44 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita