SAMSAT KELILING

  • STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli & fotokopi 1 lembar)
  • Fotocopy KTP sesuai dengan data kendaraan jika kendaraan pribadi
  • Fotocopy BPKB
  • Untuk Perseorangan Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang menandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  • Wajib Pajak memasukkan berkas yang telah diverifikasi oleh pihak kepolisian
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Barabai
  • Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
  • Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Wajib Pajak menerima SKPD (Notice Pajak)

Biaya Bervariasi

  • Senin     : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Birayang )
  • Selasa   : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Pantai Hambawang )
  • Rabu     : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Kambat )
Scroll to Top