KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, diperlukan pedoman perilaku yang mengatur sikap, tindakan, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kode etik Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman moral yang wajib dipatuhi oleh setiap PNS guna menjaga kehormatan, martabat, dan citra aparatur pemerintah di mata masyarakat.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan perintah kedinasan dari atasan yang sah dengan penuh tanggung jawab.
- Menjaga integritas, profesionalitas, serta reputasi organisasi.
- Menggunakan sumber daya organisasi secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
- Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen organisasi.
- Bersikap sopan, santun, dan adil dalam berinteraksi dengan masyarakat
- Menghormati nilai agama, adat istiadat, dan budaya yang berlaku di masyarakat
- Memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif
- Menjaga perilaku agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
- Bersikap jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Menjaga kehormatan, martabat, dan kepribadian sebagai aparatur negara.
- Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas diri secara berkelanjutan.
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani serta berpenampilan rapi dan sopan.
- Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:
- Saling menghormati dan menghargai antar pegawai.
- Menjaga kebersamaan dan solidaritas korps.
- Menghindari persaingan yang tidak sehat.
- Membantu sesama pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
- Menjaga nama baik dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil.
- Setiap pelanggaran terhadap kode etik Pegawai Negeri Sipil akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi moral maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pimpinan unit kerja bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penerapan kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja masing-masing.