TUGAS POKOK
UPPD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang Badan Pendapatan Daerah di bidang pelayanan dan pemungutan PKB/BBNKB serta pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
FUNGSI
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengaturan penyusunan rencana kerja, teknis operasional pelayanan dan pemungutan PKB/BBNKB serta pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pendataan dan pendaftaran objek dan subjek PKB/BBNKB
- Perhitungan, penetapan dan penagihan PKB/BBNKB
- Pendataan dan pendaftaran objek dan subjek pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Perhitungan, penetapan dan penagihan pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pembinaan, pengaturan, dan pengendalian ketatausalaan, dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya
URAIAN TUGAS
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengatur penyusunan rencana kerja, teknis operasional pelayanan dan pemungutan PKB/BBNKB serta pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran objek dan subjek PKB/BBNKB
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan perhitungan, penetapan dan penagihan PKB/BBNKB
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran objek dan subjek pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan perhitungan, penetapan dan penagihan pendapatan Daerah lainnya meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Membina, mengatur, dan mengendalikan kegiatan ketatausahaan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya