SAMSAT KELILING
- STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli & fotokopi 1 lembar)
- Fotocopy KTP sesuai dengan data kendaraan jika kendaraan pribadi
- Fotocopy BPKB
- Untuk Perseorangan Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang menandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak memasukkan berkas yang telah diverifikasi oleh pihak kepolisian
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Barabai
- Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
- Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
- Wajib Pajak menerima SKPD (Notice Pajak)
15 menit
Biaya Bervariasi
- Senin : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Birayang )
- Selasa : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Pantai Hambawang )
- Rabu : 09.00 wita s.d. 13.00 wita ( Lokasi Pasar Kambat )