SAMSAT JEMPUT ANTAR
- STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli)
- Fotocopy KTP sesuai dengan data kendaraan
- Fotocopy BPKB
- Uang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
- Wajib Pajak menelepon nomor petugas Samsat Jemput Antar (0822-1373-2354) untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor
- Petugas Samsat Jemput Antar mengambil berkas wajib pajak di alamat yang telah diberitahukan
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasi pajak 1 tahunan UPPD Barabai
- Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke pihak kasir dan dibayarkan oleh petugas Samsat Jemput Antar
- Berkas yang sudah selesai pembayaran akan dilakukan pengesahan di loket 1 pengesahan dan penyerahan berkas
- Berkas diantarkan dan diserahkan ke alamat Wajib Pajak
94 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita