SAMSAT JEMPUT ANTAR

  • STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli)
  • Fotocopy KTP sesuai dengan data kendaraan
  • Fotocopy BPKB
  • Uang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak menelepon nomor petugas Samsat Jemput Antar (0822-1373-2354) untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor
  • Petugas Samsat Jemput Antar mengambil berkas wajib pajak di alamat yang telah diberitahukan
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasi pajak 1 tahunan UPPD Barabai
  • Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke pihak kasir dan dibayarkan oleh petugas Samsat Jemput Antar
  • Berkas yang sudah selesai pembayaran akan dilakukan pengesahan di loket 1 pengesahan dan penyerahan berkas
  • Berkas diantarkan dan diserahkan ke alamat Wajib Pajak

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top