KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  11. mengutamakan kepemingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau gobngan;
  12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  15. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  17. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Scroll to Top