DUPLIKAT STNK dan SKPD

  • KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
  • BPKB (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
  • Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  • Wajib Pajak membeli formulir STNK di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  • Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
  • Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  • Berkas permohonan diverifikasi oleh pihak kepolisian
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Barabai
  • Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
  • Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian jika terjadi tunggakan atau jatuh tempo pajak
  • Wajib pajak menerima berkas dari loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  • Wajib pajak menyerahkan berkas ke loket duplikat STNK
  • Wajib Pajak menerima STNK

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top