DUPLIKAT STNK dan SKPD
- KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
- BPKB (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
- Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak membeli formulir STNK di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
- Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
- Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
- Berkas permohonan diverifikasi oleh pihak kepolisian
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Barabai
- Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
- Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian jika terjadi tunggakan atau jatuh tempo pajak
- Wajib pajak menerima berkas dari loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
- Wajib pajak menyerahkan berkas ke loket duplikat STNK
- Wajib Pajak menerima STNK
30 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita