BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 1 (KESATU)

  • KTP sesuai dengan data faktur kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  • Faktur STNK
  • Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
  • Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi : a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar).
  • Wajib Pajak/Dealer melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak/Dealer membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku di Instansi tersebut
  • Wajib Pajak/Dealer memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 (Daftar Baru)
  • Berkas permohonan register diverifikasi oleh kepolisian
  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak
  • Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke loket kasir
  • Wajib pajak/Dealer membayar tagihan di loket Kasir/Dealer
  • Wajib Pajak/Dealer menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top