BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR 1 (KESATU)
- KTP sesuai dengan data faktur kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
- Faktur STNK
- Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi : a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan stempel disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar).
- Wajib Pajak/Dealer melengkapi persyaratan
- Wajib Pajak/Dealer membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak/Dealer memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 (Daftar Baru)
- Berkas permohonan register diverifikasi oleh kepolisian
- Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak
- Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke loket kasir
- Wajib pajak/Dealer membayar tagihan di loket Kasir/Dealer
- Wajib Pajak/Dealer menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
36 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita