PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 5 (LIMA) TAHUNAN
- KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
- STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
- BPKB (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
- Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda Kalsel jika ada perubahan Nomor Polisi/Identitas Lainnya
- Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
- Wajib Pajak melengkapi persyaratan
Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku di Instansi tersebut
- Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
- Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai
Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
45 menit
Biaya Bervariasi
- Senin s.d. Kamis : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
- Jum’at : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
- Sabtu : 08.00 wita s.d. 13.00 wita