PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 5 (LIMA) TAHUNAN

  • KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  • STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
  • BPKB (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisir (fotokopi 1 Lembar)
  • Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
  • Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Dirlantas Polda Kalsel jika ada perubahan Nomor Polisi/Identitas Lainnya

  • Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan : Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan : Surat tugas disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)
  • Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  • Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku di Instansi tersebut

  • Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  • Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  • Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian

  • Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian

  • Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian

  • Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit  Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Barabai

  • Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir

  • Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian

  • Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

Biaya Bervariasi

  • Senin s.d. Kamis  : 09.00 wita s.d. 13.00 wita
  • Jum’at                   : 08.00 wita s.d. 11.00 wita
  • Sabtu                     : 08.00 wita s.d. 13.00 wita
Scroll to Top